Polsek Denpasar Barat Ringkus Pembantu Rumah Tangga Curi Motor dan Uang Majikan Senilai Rp28 Juta

HomeNews

Polsek Denpasar Barat Ringkus Pembantu Rumah Tangga Curi Motor dan Uang Majikan Senilai Rp28 Juta

Ketua UMM Bali Apresisi Kinerja Polri
RUU KUHAP Dikritik: Dua Pasal Dinilai Berpotensi Ganggu Sistem Hukum Indonesia
Dari Indonesia untuk Dunia: Usulan Pengelolaan Royalti Global Masuk Agenda Internasional
Kontroversi.id, Denpasar, 25 Oktober 2025 – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga terhadap majikannya sendiri di kawasan Jalan Serma Tugir, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Pelaku berinisial EW (26) asal Sumenep, ditangkap setelah melarikan diri usai menggasak uang tunai, kartu ATM, dan sepeda motor milik korban ZH (56), warga setempat.
Kapolsek Denpasar Barat melalui Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H. menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat korban sedang berada di kamar mandi, pelaku yang bekerja di rumah korban memanfaatkan situasi untuk membawa kabur dompet berisi Rp3 juta, kartu ATM BCA, dan sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR warna coklat hitam.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban hingga Rp15 juta melalui enam kali penarikan di dua mesin ATM berbeda. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp28 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Denbar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi lapangan, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kos di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (25/10/2025) tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, EW mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil curian digunakan untuk membayar kos sebesar Rp900 ribu, belanja kebutuhan sehari-hari Rp700 ribu, mengirim ke kampung halaman Rp1,5 juta, dan memberi suaminya Rp1 juta.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, antara lain:
•Satu dompet plastik warna krem,
•Satu kartu ATM BCA,
•Satu sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR,
•Dan uang tunai Rp10.150.000.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: