Petugas Imigrasi Bali Diduga Melakukan Pungli Fast Track Di Bandara I Gusti Ngurah Rai

HomeNews

Petugas Imigrasi Bali Diduga Melakukan Pungli Fast Track Di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jaksa Agung Memuji KPK atas Penangkapan Dua Oknum Anggota Dewan Pengadilan di Bondowoso
Dorong Peningkatan Kerjasama Bali dan Rumania di Berbagai Sektor
Kanwil Kemenkum Bali Dorong Penataan dan Pendataan Ulang Barang Milik Negara

Gambar Illustrasi

Kontroversi, Denpasar- Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima petugas imigrasi Ngurah rai yang diduga melakukan pungutan liar ( pungli ) Kepala Warga Negara Asing ( WNA ) saat menggunakan jalur fast track ( jalur cepat ) di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, denna inisial HY,IMS,WP,MY,KAN.

Menurut Dedy Kurniawan, asisten Bidang Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejaksaan Tinggi Bali, lima petugas berhasil di tangkap atas laporan masyarakat, sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa (14/11)

Dalam konfrensi pers di Kejati Bali, Dedy menyatakan “jadi ini Bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan priorinnas Keimigrasian di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan di Imigrasi, baik yang Masuk ataupun yang keluar dari wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak serta Pekerja migran” terangnya. Rabu (15/11)

Ia menjelaskan bahwa layanan fast track adalah layanan terbaik dan tidak dipungut biaya, tetapi para petugas imigrasi sering menyalahgunakannya dengan menarik biaya dari WNA atua wisatawan asing yang Masuk ke Pulau Bali.

Menurutnya, warga asing menggunakan fasilitas fast track di kenakan biaya Antara Rp.100.000 – 200.000 / orang, dengan hasil setřep bulannya mencapai ratusan juta rupiah serial bulannya” (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: