Gambar Illustrasi
Kontroversi, Denpasar- Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima petugas imigrasi Ngurah rai yang diduga melakukan pungutan liar ( pungli ) Kepala Warga Negara Asing ( WNA ) saat menggunakan jalur fast track ( jalur cepat ) di Bandara International I Gusti Ngurah Rai, denna inisial HY,IMS,WP,MY,KAN.
Menurut Dedy Kurniawan, asisten Bidang Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejaksaan Tinggi Bali, lima petugas berhasil di tangkap atas laporan masyarakat, sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa (14/11)
Dalam konfrensi pers di Kejati Bali, Dedy menyatakan “jadi ini Bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan priorinnas Keimigrasian di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan di Imigrasi, baik yang Masuk ataupun yang keluar dari wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak serta Pekerja migran” terangnya. Rabu (15/11)
Ia menjelaskan bahwa layanan fast track adalah layanan terbaik dan tidak dipungut biaya, tetapi para petugas imigrasi sering menyalahgunakannya dengan menarik biaya dari WNA atua wisatawan asing yang Masuk ke Pulau Bali.
Menurutnya, warga asing menggunakan fasilitas fast track di kenakan biaya Antara Rp.100.000 – 200.000 / orang, dengan hasil setřep bulannya mencapai ratusan juta rupiah serial bulannya” (red)


COMMENTS