
Badung – Polres Badung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perdagangan orang dan prostitusi daring internasional. Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/01/I/2025 yang melibatkan jaringan prostitusi di Hotel KOA, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 03.22 WITA. Senin, 13 Januari 2025,
Dua pelaku yang diamankan adalah Anastasiia Koveziuk 27) dan Maxsim Tokarev (31), keduanya berkewarganegaraan Rusia. Anastasiia berperan sebagai ketua mucikari sekaligus pengendali operasional di Bali. Ia bertanggung jawab mengelola transaksi, membagikan hasil keuntungan, dan mengatur operasional website. Sementara itu, Maxsim berperan sebagai manajer sekaligus operator yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan.
“Yang bersangkutan (AK) yang membagi uang hasil transaksi kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan ini sebagai admin web di Bali, mengendalikan setiap wanita yang jadi PSK dan mendaftarkan di website dan berkomunikasi ke pemesan,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.
Modus operandi mereka adalah menawarkan wanita penghibur dari berbagai negara melalui sebuah situs web. Harga jasa prostitusi berkisar antara 300-350 USD, dengan keuntungan dibagi 50% untuk PSK, 40% untuk Anastasiia, dan 10% untuk Maxsim. Bisnis ini telah beroperasi selama dua tahun.
Dalam penggerebekan di dua lokasi, yakni Hotel KOA dan Villa Kubu Mangga 5, polisi menyita berbagai barang bukti seperti paspor, laptop, ATM, ponsel, hingga bukti transfer bank atas nama Anastasiia Koveziuk. Polisi juga mengamankan korban bernama Ermakova Ekaterina alias Lisa, warga negara Rusia, yang diduga diperdagangkan.
Pengungkapan ini diawali dengan informasi tentang situs prostitusi yang diakses di 129 negara, termasuk 12 kota di Indonesia. Tim Polres Badung, yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Said Husen, melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku dan mengungkap jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Badung dalam memberantas praktik perdagangan orang dan prostitusi internasional di Indonesia. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban. (red)

COMMENTS