HomeNews

Seorang WNA Asal USA Melakukan Percobaan Penculikan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Seorang WNA asal United Kingdom  menjadi korban pemerasan dengan kekerasan di Bali
Masuk Daftar Cekal dan Pelaku Kejahatan Berat, Ditjen Imigrasi Deportasi 13 WNA Asal Taiwan
Kakanwil Kemenkumham Bali Bersama Direktur Pelayanan Komunikasi HAM Bahas Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan HAM di Bali

Badung – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S..K, M.H, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku seoran WNA asal Amerika telah di amankan Polresta Denpasar, rabu 27-3-2024. 

Pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung Bali. Sedangkan korban atas nama NPAPSD, perempuan umur 8 tahun, asal Bali, beralamat tinggal di Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung. Dengan TKP Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung.

Adapun kronologis kejadian Berawal hari senin 25 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, korban bersama sepupunya bernana Kadek Ngurah (laki-laki 8 tahun), pergi kewarung mlewati tempat tinggal pelaku dan bertemu dengan pelaku, lalu pelaku mengajak korban ngobrol dengan bahasa ingris, namun korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya lalu mengendongnya dan dibawa korban masuk kehalaman rumah pelaku langsung mengunci pagar rumah. Kemudian pelaku mengambil pisau didapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya diatas meja. Selanjutnya bibi korban datang dan paman korban yang bernana Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka, selanjutnya korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibiknya dan selanjutnya pelaku diamankan.

Selanjutnya orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar,.dengan Laporan Polisi No. : LP-B/67 / Il /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 ttg Tp

Penculikan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tindakan Kepolisian langsung mengamankan pelaku berinisial DCB, laki-laki 33 tahun, merupakan WNA berasal dari Amerika, beralamat tinggal di Perum kori nuansa ungasan Kutsel Badung Bali, serta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban daorang tua korban. (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: