HomeNews

Pengawasan Petugas Terhadap Orang Asing Di Bali Masih Lemah

Seorang Mahasiswa Magang Bali Tewas di Amerika
Polda Bali Tetapkan WNA Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian di Ubud
Pencapaian dan Inovasi Polri Tahun 2024: Meningkatkan Pelayanan, Penegakan Hukum, dan Keamanan Nasional
KPG Saat menunggu proses deportasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban (25/03/2024)

Badung – Seorang laki-laki Asal India telah di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar melalui bandara international I Gusti Ngurah Rai karena melanggar ijin tinggal over stay ( 4 tahun ) dengan inisial KPG, 57 th, (25/03/2024)

Hasil penelusuran tim jurnalis terhadap petugas yang tidak mau disebut namanya, diketahui KPG telah melanggar UU Keimigrasian Pasal 78.  “Dalam pasal 78 ayat (3) dijelaskan bahwa bagi Orang Asing (OA) yang telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” jelasnya.

Ia diketahui diamankan oleh petugas imigrasi  di rumah kosnya Pondok Rama No.7 Jl. Gelogor Carik GG. Rangkis No.9, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada 26/02/2024 Ia sudah melebihi ijin tinggal selama 1.454 hari sejak maret 2020, namun tidak terdeteksi oleh petugas, yang mana dengan leluasa membuka bisnis travel online ilegal, dengan tidak membayar pajak ke Negara sedikitpun.

Tim jurnalis mendapatkan kesempatan untuk mewawancara KPG, membenarkan atas penggaran yang ia lakukan “benar saya melakukan pelanggaran ijin tinggal / over stay, namun sebenarnya saya adalah korban penipuan salah satu travel agent, bernama PT Trans Invesment Bali, yang mana saya sudah membayar sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah untuk kepengurusan ijin tinggal, namun hingga saat ini tidak kunjung selesai”terangnya.

Ia berencana akan pulang ke india hanya 1 bulan saja, dan kembali lahi le indonesia “saya sudah berbicara dengan petugas imigrasi denpasar dan saya bisa masuk kembali ke Bali” tambahnya (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: