HomeNews

Warga Negara Jerman Dideportasi Karena Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung

Wujudkan Sistem Pelaporan yang Terpadu dan Akurat, Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring
Wanita Pakistan Tamu Atlas Super Club Ditangkap, Setelah Menganiaya Perempuan Lokal
Resahkan Warga, Polda Bali Berhasil Menangkap Geng Gaza yang Ancam Warga Keluar Malam

Denpasar, – Dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing. Kali ini, seorang Warga Negara Jerman berinisial KES (36) dipulangkan karena melanggar aturan pendakian di Gunung Agung.  (Rabu, 22 Januari 2025)

KES, yang masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 30 Januari 2025, terbukti melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal. Aksi ini melanggar Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 terkait larangan pendakian tanpa pemandu selama kondisi cuaca ekstrem.  

Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, KES dikenai tindakan administratif berupa deportasi. Pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 14.55 WITA, KES diterbangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai AirAsia penerbangan AK377 tujuan Phuket, Thailand, dengan transit di Kuala Lumpur.  

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan WNA yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak Imigrasi demi keamanan dan kenyamanan bersama. (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: