HomeNews

WNA Rusia yang mengamuk menggunakan kapak diamankan, Imigrasi Ngurah Rai: Paspor yang bersangkutan habis masa berlaku sejak 8 Desember 2021

Bale Dangin di Penatih Terbakar Usai Upacara Otonan, Satu Orang Alami Luka Bakar
Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor R2 Oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar
Lakukan Penertiban WNA, Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA

Badung – Imigrasi Ngurah Rai mengamankan WNA Rusia berinisial VK (48) Tahun yang viral di medsos karena melakukan pengerusakan di Capri Italian Restaurant, Seminyak yang viral beberapa waktu lalu. 

“Merespon laporan pihak Capri Italian Restaurant, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kuta bersama Imigrasi langsung mengamankan WNA tersebut ke Mapolsek Kuta yang kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna dilakukan proses lebih lanjut.” Ungkap Kabid Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danurdara. Senin (18/03/2024).

Dilansir pada pemberitaan sebelumnya, Kapolsek Kuta mengungkapkan bahwa WNA tersebut dijerat dengan UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP, dalam kasus kepemilikan senjata tajam dan pengerusakan barang milik orang lain. Dengan motif depresi karena putus cinta.

Selain itu perbuatan yang dilakukan WNA tersebut dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan Keimigrasian sesuai dengan UU RI No. 6 Tahun 2011, yang mana Paspor yang dimiliki telah habis masa berlakunya sejak 8 Desember 2021. Sehingga Imigrasi dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak bisa datang ke Indonesia.

“Saat ini WNA Rusia tersebut telah kami jemput dari Polsek Kuta untuk diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dan setelah dokumen lengkap dalam waktu dekat yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke negara asalnya”. Pungkas Gilang.(red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: