<strong>Pemerintah Larang Warung Eceran Jual LPG 3 Kg, Wajib Jadi Pangkalan Resmi</strong>

HomeNews

Pemerintah Larang Warung Eceran Jual LPG 3 Kg, Wajib Jadi Pangkalan Resmi

Dorong Percepatan Pendaftaran dan Perlindungan Indikasi Geografis di Bali: Kakanwil Kemenkumham Bali Audiensi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI
Warga Negara Asing Di Deportasi Pihak Imigrasi Karena Menggunakan Paspor Palsu Masuk Ke Indonesia
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat Kejar Pelaku Pencurian Murai Batu hingga Probolinggo
Pemerintah Larang Warung Eceran Jual LPG 3 Kg, Wajib Jadi Pangkalan Resmi

Kontroversi.id – Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di warung-warung pengecer. Kini, hanya agen resmi atau sub-penyalur Pertamina yang diperbolehkan menjual gas subsidi tersebut. Jika warung ingin tetap berjualan LPG 3 kg, mereka harus mendaftar sebagai pangkalan resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Dengan distribusi yang lebih tertata, pemerintah bisa mengontrol pasokan dan menghindari kelangkaan atau penyalahgunaan.

Masa transisi kebijakan ini berlangsung hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, warung-warung pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg dapat mendaftar sebagai pangkalan resmi. Dengan cara ini, rantai distribusi menjadi lebih singkat dan harga jual di masyarakat bisa lebih terjangkau.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: