
Denpasar – Masyarakat Jimbaran yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) mendatangi kantor DPRD Bali untuk menuntut pengembalian tanah adat yang telah mereka tempati secara turun-temurun. Saat ini, tanah tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada investor, sehingga warga merasa hak mereka dirampas.
Menurut perwakilan Kepet Adat, I Nyoman Tekat, tanah tersebut mengalami penggusuran massal pada tahun 1994-1995, yang kemudian diserahkan kepada investor. Padahal, jauh sebelum Indonesia merdeka, lahan itu merupakan warisan Kerajaan Mengwi dan telah ditempati masyarakat adat Jimbaran selama bertahun-tahun.
Ia menjelaskan bahwa warga telah lama mengolah tanah tersebut dengan sistem bagi hasil, di mana sebagian dari hasil panen palawija disetorkan ke desa adat. Setelah kemerdekaan, tanah tersebut diambil alih oleh negara dan seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
Namun, hingga kini, tanah tersebut masih bersertifikat HGB dan dikuasai investor, membuat banyak warga kehilangan tempat tinggal. Tekat mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat telah terusir, menyisakan hanya dua hingga tiga kepala keluarga yang masih bertahan di lahan tersebut.
Warga berharap DPRD Bali bisa memperjuangkan hak mereka dan mengembalikan tanah adat kepada masyarakat yang berhak.


COMMENTS