Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Gepeng, Anak Punk, dan Badut Demi Ketertiban Kota

HomeSosial

Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Gepeng, Anak Punk, dan Badut Demi Ketertiban Kota

Pohon Besar Tumbang di Depan Krisna Oleh-Oleh Kuta, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Wisatawan Asing Yang Datang Ke Bali Diharuskan Membayar Biaya Sebesar Rp150 Ribu Sebagai Persyaratan Masuk
Pecalang dan Polisi: Sinergi Harmonis dalam Menjaga Kearifan Lokal di Bali

Denpasar – Tim gabungan yang dipimpin Sat Pol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di beberapa titik di Kota Denpasar pada Rabu (19/2). Operasi ini menyasar pengamen, anak punk, hingga badut jalanan yang dianggap membuat wajah kota terlihat semrawut.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya menertibkan 18 orang dari empat kecamatan di Denpasar. Mereka terdiri dari berbagai profesi, mulai dari gepeng, pengamen, anak punk, hingga badut jalanan. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan kota. Menurut Bawa Nendra, segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban tidak akan ditoleransi. Oleh karena itu, 18 orang yang terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi setelah melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama yang baik antara warga dan aparat keamanan, kita dapat menciptakan Kota Denpasar yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua,” ujar Bawa Nendra.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: