Wisatawan Asing Yang Datang Ke Bali Diharuskan Membayar Biaya Sebesar Rp150 Ribu Sebagai Persyaratan Masuk

HomeSosial

Wisatawan Asing Yang Datang Ke Bali Diharuskan Membayar Biaya Sebesar Rp150 Ribu Sebagai Persyaratan Masuk

Pesan Presiden RI Pada KTT AIS Forum Di Nusa Dua
Bakti Sosial Donor Darah dan Pembagian Sembako KSPSI Provinsi Bali dalam Rangka Hari Buruh (May Day) 2025
Pungutan Wajib Masuk Ke Bali Tidak Menjadi Masalah Bagi Turis Asing

Denpasar – kontroversi.id Mulai bulan Februari tahun 2024, pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan biaya wajib sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan asing yang berkunjung ke pulau tersebut. Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Pemerintaj Provinsi Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan pungutan akan diberlakukan di semua titik masuk ke Bali, terutama di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kebijakan ini telah dirancang dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan saat ini sedang menunggu persetujuan untuk menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

“Penting ficatat bahwa sebelumnya Bali telah menerapkan pungutan sukarela bagi wisatawan asing. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah di mana beberapa turis asing datang ke Bali dengan anggaran terbatas.” terangnya.

Menurut Bagus Pemayun, tarif masuk ini berdasarkan pada ketentuan hukum yang mengizinkan pungutan terhadap wisatawan asing, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8 ayat 3 dan 4. Tujuannya adalah untuk melindungi warisan budaya dan lingkungan alam Bali.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali, saat ini juga sedang mengatur peraturan dan prosedur terkait pungutan ini. Awalnya, kebijakan ini dijadwalkan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2024, tetapi DPRD Provinsi Bali menginginkan agar diterapkan lebih cepat.

Pungutan ini akan dikenakan sebesar 10 USD atau setara dengan Rp150 ribu jika kurs mata uang 1 USD sama dengan Rp15 ribu. Wisatawan dapat membayar biaya ini melalui metode pembayaran elektronik.
Selain itu, belakangan ini, perilaku wisatawan asing di Bali telah menjadi sorotan karena sering melanggar peraturan, seperti pelanggaran lalu lintas, bahasa kasar, dan perilaku tidak pantas di tempat-tempat suci seperti pura, pohon, dan gunung yang dianggap sakral oleh masyarakat Bali. (red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: