<strong>Polda Bali Bongkar Kebun Ganja Hidroponik Milik Dua WNA di Denpasar</strong>

HomeKeamanan

Polda Bali Bongkar Kebun Ganja Hidroponik Milik Dua WNA di Denpasar

Tujuh WN Bangladesh Masuk Ilegal, Imigrasi Denpasar Bertindak Tegas
Langgar Perda Ketertiban, WN Korea Selatan Dideportasi dari Bali
PW NU Bali dukung Polda Bali dalam memerangi premanisme guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif

Denpasar – Polda Bali berhasil mengungkap praktik penanaman ganja secara hidroponik yang dikelola dua warga negara asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan kawasan Jl. Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kedua pelaku, NR (31) asal Belanda dan KV (33) asal Rusia, ditangkap saat berada di depan lokasi pada Rabu (1/10/2025) siang.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas laboratorium clandestine narkotika di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba Polda Bali langsung melakukan penindakan dan menemukan kebun ganja hidroponik berskala besar di dalam rumah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., menjelaskan saat konferensi pers, Jumat (3/10), bahwa penanaman tersebut dilakukan secara profesional dan terorganisir. “Setiap ruangan disiapkan khusus untuk pembibitan, penanaman, hingga pertumbuhan tanaman. Dilengkapi sistem pendingin, pengatur suhu, lampu pencahayaan, penyiraman otomatis, pemupukan, bahkan pengawasan CCTV,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menyita ratusan polibag berisi bibit dan kecambah ganja siap tanam, beberapa pohon setinggi satu meter, timbangan, serta berbagai peralatan penunjang lainnya. Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku mulai menanam sejak Mei 2025 dengan bibit yang diperoleh dari seseorang berinisial “C”, yang kini masih diburu aparat.

Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus memproduksi narkotika golongan I jenis ganja secara hidroponik. Mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5–20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

Kombes Radiant mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. “Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor dijamin aman, dan kami akan terus menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: