Kontroversi.id, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif mengisi jabatan di ranah sipil memicu perdebatan panas. Banyak pengamat menilai majelis hakim salah memahami konstitusi. Bahkan ada yang menyebut MK “keliru membaca peta”.
Akademisi Universitas 17 Agustus, Fernando Emas, termasuk yang paling vokal. Ia menilai keputusan MK tidak tepat sasaran. Menurutnya, pembatasan jabatan sipil semestinya diberlakukan kepada TNI, bukan Polri—karena secara hukum, Polri adalah institusi sipil, bukan militer.
Fernando menilai MK terlalu terbawa opini publik dan tidak mendalami isi Undang-Undang Kepolisian, khususnya Pasal 8, serta semangat reformasi kepolisian pasca 1998. Ia juga melihat inkonsistensi karena ketika menguji Undang-Undang Militer, MK mengambil sikap berbeda.
“MK harus independen. Putusan harus berdasarkan nalar konstitusi, bukan tekanan pihak tertentu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa TNI dan Polri memiliki karakteristik berbeda. Pembatasan bagi TNI masuk akal karena militer bukan unsur sipil. Namun Polri, kata dia, justru dibutuhkan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang memerlukan keahlian teknis kepolisian dalam kementerian maupun lembaga negara.
Karena itu, Fernando mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Perppu guna menata ulang aturan jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.
“Presiden Prabowo sebaiknya mengeluarkan Perppu agar posisi-posisi yang relevan tetap bisa diisi personel Polri,” ujarnya.
Kini publik menantikan langkah berikutnya. Apakah MK memang salah menafsirkan konstitusi? Ataukah ini menjadi momentum untuk merapikan kembali hubungan antara otoritas sipil dan sektor keamanan?


COMMENTS