Kontroversi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memproses gugatan terkait permintaan pembatasan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025), majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diuji karena dokumen surat kuasa yang dilampirkan tidak memenuhi syarat keabsahan.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Syamsul Jahidin, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba. MK menegaskan bahwa secara kewenangan, lembaga tersebut berhak mengadili perkara ini, namun kesalahan administrasi pada surat kuasa menyebabkan gugatan tak bisa dilanjutkan.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyebut peluang untuk kembali mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI masih ada. Ia menilai para pemohon seharusnya mempersiapkan perbaikan administratif sejak awal apabila ingin mendorong pengujian undang-undang secara serius.
Sementara itu, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman, menyindir kinerja MK. Ia menilai MK tampak tidak konsisten—cepat menangani perkara terkait Polri, namun terkesan lambat ketika menyangkut isu TNI.


COMMENTS