Kontroveri.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis isu bahwa Panja RUU KUHAP telah menghapus Pasal 6 yang menetapkan Polri sebagai penyidik utama. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Habiburokhman, memang sempat ada usulan untuk menghilangkan pasal tersebut dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Namun setelah dilakukan pembahasan mendalam dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan itu akhirnya ditolak sehingga Pasal 6 tetap dipertahankan dalam draf.
Politikus Gerindra itu menambahkan bahwa wacana penghapusan pasal sebelumnya muncul untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan sejumlah undang-undang lain yang memiliki substansi berkaitan. Namun setelah dikaji, keputusan tetap kembali pada ketentuan bahwa Polri adalah penyidik utama.


COMMENTS