Habiburokhman Tegaskan Pasal 6 RUU KUHAP Tetap Berlaku

HomeNews

Habiburokhman Tegaskan Pasal 6 RUU KUHAP Tetap Berlaku

Advokat Muda Persoalkan Jabatan Sipil TNI Aktif, Ajukan Uji Materi ke MK
Putusan MK Tuai Polemik, Akademisi Nilai Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil Keliru
Gugatan Pembatasan Jabatan Sipil untuk TNI Ditolak MK, Surat Kuasa Dinilai Tak Sah

Kontroveri.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menepis isu bahwa Panja RUU KUHAP telah menghapus Pasal 6 yang menetapkan Polri sebagai penyidik utama. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut Habiburokhman, memang sempat ada usulan untuk menghilangkan pasal tersebut dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Namun setelah dilakukan pembahasan mendalam dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan itu akhirnya ditolak sehingga Pasal 6 tetap dipertahankan dalam draf.

Politikus Gerindra itu menambahkan bahwa wacana penghapusan pasal sebelumnya muncul untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan sejumlah undang-undang lain yang memiliki substansi berkaitan. Namun setelah dikaji, keputusan tetap kembali pada ketentuan bahwa Polri adalah penyidik utama.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: