KPK Dalami Dugaan Praktik Pungutan Ilegal dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali

HomeNews

KPK Dalami Dugaan Praktik Pungutan Ilegal dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali

Imigrasi Singaraja, Tingkatkan Layanan Publik Gandeng Ombusman
Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional, Sita Aset Rp 61 Miliar
Pencari Suaka Asal China Yang Tinggal Di Bali, Memohon Kepada UNHCR Untuk Segera Di Berangkatkan Ke USA

kontroversi.id, Denpasar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/6) kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.

Pemeriksaan terhadap enam orang saksi dilaksanakan di Polresta Denpasar, Bali. Mereka terdiri atas Direktur, staf operasional, dan staf keuangan CV Visa Agung Bali, dua orang wiraswasta, serta seorang agen dari PT Bali Soft. Seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan adanya praktik penyetoran uang oleh sejumlah biro jasa kepada oknum di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan keterangan yang didalami, terdapat dugaan bahwa apabila biro jasa tidak memberikan setoran tersebut, proses pengajuan dokumen keimigrasian seperti KITAS, KITAP, maupun layanan izin tinggal lainnya berpotensi diperlambat atau tidak diproses, sehingga menimbulkan hambatan dalam pelayanan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dapat mengarah pada pemenuhan unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau keuntungan tertentu demi kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. KPK terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: