Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam penjagaan laut Indonesia. Ia menegaskan bahwa banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengamanan perairan kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Misalnya, Angkatan Laut menahan kapal asing yang melintas, baik itu kapal ikan atau lainnya, namun mereka merasa tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Yusril dalam rapat bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Yusril mengusulkan perlunya kajian lebih lanjut guna menyusun regulasi khusus tentang keamanan laut. Ia mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut untuk mengatasi ketidaksinkronan berbagai aturan yang ada.
“Urgensi pembentukan RUU ini sangat tinggi, mengingat saat ini terdapat lebih dari 20 peraturan yang saling tumpang tindih, menyebabkan ketidakjelasan kewenangan di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, Yusril menilai bahwa momentum efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah ini. “Di tengah upaya penghematan anggaran, inilah saat yang tepat bagi kita untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan dalam penjagaan laut,” pungkasnya.


COMMENTS